Komisi VIII Terima Perwakilan PGSI

13-01-2017 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, yang menuntut Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum terbayar.

 

Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa Komisi VIII akan terus memperjuangkan dan akan membahas masalah ini dengan Pemerintah. “Kami (Komisi) dan Kementerian Agama berupaya untuk bisa bertahap menyelesaikan yang terhutang terhadap inpasing dan sertifikasi segera diselesaikan,” kata Malik Haramain, di Gedung DPR RI, Kamis (12/1/2017).

 

Politisi dari Partai Kebangitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan islam tahun 2017.

 

Hasilnya belanja pegawai Non-PNS, totalnya Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.

 

Dia kembali menegaskan, data dari Kementerian Agama untuk tahun 2017, guru Non-PNS yang lolos sertifikat guru sejumlah 202.608 orang, dan lolos inpasing tahun 2017 sebanyak 82.000 orang.

 

“Guru yang lulus inpasing 82 ribu, kekuatan anggaran RP.1,2 T. Ini tidak cukup karena pada tahun 2016 kita hanya berhasil mengalokasikan 800 M. Untuk tahun 2017 kebutuhan untuk menutupinya ada di tunjangan profesi guru non-pns yang hari ini Rp. 4,8 T. Mudah-mudahan untuk tahun 2017 nanti pasti ada yang terbayar memang ada yang terhutang. Kalau saya dapat datanya yang terhutang itu masih 2 T. Jadi pada tahun 2017 dialokasikan Rp. 4,8 T, yang terhutang dan masih proses Rp. 2,6 T,” paparnya.

 

Malik Haramain menambahkan Komisi VIII butuh dukungan terutama data-data, dan akan terus berjuang bisa menyelesaikan ini semua, sehingga kemudian guru Non-Pns baik yang sudah lulus sertifikasi maupun inpasing, dapat bekerja lebih baik lagi untuk menbuat siswa dan siswi lebih baik.

 

Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS ini, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing. “Kalau sudah dibentuk, Panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyeleasaikan utang itu dan anggaran ke depannya," pungkasnya.  (as), foto : runi_agung/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...